Dokumen Regulasi Resmi LPK & Biro Perjalanan Deridana

Kebijakan Layanan, Syarat & Ketentuan Terpadu

Halaman ini memuat seluruh regulasi operasional, klausul pembatalan paket perjalanan wisata Jepang, pakta integritas pelatihan kerja (LPK), lisensi materi pembelajaran digital, serta kebijakan verifikasi transaksi resmi.

Ketentuan Pembayaran & Verifikasi Faktur

Mekanisme transfer, batas jatuh tempo termin, dan verifikasi faktur

Rekening Resmi:

Bank Mandiri - 1430030644171

a.n LPK DERIDANA

Batas Waktu Bayar DP:

48 Jam (2 Hari)

Sebelum kuota reservasi dilepas

Pelunasan Tagihan Sisa:

H-14 Sebelum Berangkat

Wajib tuntas untuk validasi manifes

1. Pembayaran resmi hanya sah jika ditransfer ke rekening resmi operasional LPK Deridana yang tercantum di faktur resmi. 2. Faktur Uang Muka (DP) memiliki batas waktu pembayaran maksimal 48 jam sejak diterbitkan. 3. Faktur Pelunasan Sisa Pembayaran wajib diselesaikan paling lambat H-14 sebelum tanggal keberangkatan tur atau dimulainya pelatihan diklat. 4. Klien wajib mengunggah/mengisi referensi bukti transfer pada sistem faktur atau mengirimkan bukti transfer ke WhatsApp resmi Deridana untuk proses verifikasi otomatis dan penerbitan kuitansi pelunasan sah.

Syarat & Ketentuan Reservasi Tour Jepang

Ketentuan DP, pembatalan bertingkat, penolakan visa, dan kondisi kahar

Ketentuan Pembatalan Bertingkat (*Cancellation Tier*):

• Pembatalan > 30 Hari: Pembatalan lebih dari 30 hari sebelum keberangkatan: Pengembalian dana 80% dari DP atau opsi reschedule bebas biaya 1x dalam 1 tahun.

• Pembatalan 15–30 Hari: Pembatalan 15–30 hari sebelum keberangkatan: Pengembalian dana 50% dari DP, atau saldo dialihkan untuk paket tour periode berikutnya.

• Pembatalan < 14 Hari: Pembatalan kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan: DP hangus untuk kompensasi biaya penguncian armada privat (Alphard/HiAce), deposit hotel di Jepang, dan tiket shinkansen yang telah di-issued.

Kebijakan Penolakan Visa Jepang:

Apabila permohonan visa Jepang peserta ditolak oleh Kedutaan Besar Jepang (dengan bukti penolakan resmi): Biaya paket tour akan dikembalikan 85% setelah dipotong biaya administrasi dan deposit visa non-refundable.

Kondisi Kahar (*Force Majeure*):

Apabila terjadi force majeure (bencana alam, gempa bumi besar, penutupan bandara internasional, kebijakan karantina negara), jadwal tur akan dialihkan (reschedule) ke tanggal aman berikutnya tanpa penalti pemotongan dana.

1. Peserta wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kepulangan ke Indonesia. 2. Pembayaran DP mengunci kuota kursi, reservasi hotel, dan jadwal armada privat di Jepang. 3. Pelunasan sisa biaya paket wajib diselesaikan paling lambat H-14 sebelum tanggal keberangkatan. 4. Peserta wajib mematuhi etika norma kesopanan dan hukum yang berlaku di wilayah Jepang selama perjalanan wisata.

Pakta Integritas & Ketentuan Diklat LPK Deridana

Standar kedisiplinan, target sertifikasi, dan alur kerja ke Jepang

Kehadiran Minimal:

90% Kehadiran Fisik/Daring

Standar Sertifikasi:

JLPT N4 atau JFT-Basic A2

Medical Checkup:

Wajib Tahap 1 & 2

Pakta Integritas Kedisiplinan Siswa:

1. Siswa wajib menjaga kedisiplinan, ketepatan waktu, dan integritas moral selama masa diklat. 2. Tingkat kehadiran minimal 90% menjadi syarat mutlak untuk direkomendasikan dalam sesi wawancara kerja (Mensetsu) dengan perusahaan Jepang. 3. Siswa menandatangani pakta integritas larangan melarikan diri (shissou) selama masa kontrak kerja di Jepang.

1. Biaya registrasi dan seleksi awal mencakup psikotes, medical checkup tahap 1, modul materi cetak, dan orientasi bahasa Jepang dasar. 2. Siswa yang dinyatakan lolos tahap seleksi berhak melanjutkan ke program intensif SSW (Tokutei Ginou) atau Magang Industri (TITP). 3. LPK Deridana mendampingi seluruh proses pengurusan CoE (Certificate of Eligibility), visa kerja, hingga keberangkatan ke Jepang.

Kebijakan & Lisensi Materi E-Course Deridana

Lisensi personal materi, akses seumur hidup, dan sertifikat kelulusan

1. Seluruh materi video, bank soal latihan, lembar mnemonik, dan audio listening dilindungi hak cipta LPK Deridana. 2. Pembelian memberikan lisensi personal seumur hidup (lifetime personal access) yang tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kembali. 3. Karena sifat produk digital yang dapat langsung dikonsumsi, pesanan yang telah diakses tidak dapat dibatalkan atau di-refund. 4. Sertifikat kelulusan digital resmi hanya dapat diterbitkan setelah peserta menyelesaikan 100% materi dan lulus ujian evaluasi akhir dengan skor minimal.

Peraturan Ujian & Evaluasi Pembelajaran LMS

Passing grade evaluasi, remidi retake, dan pengacakan soal

Passing Score Minimal:

75 dari 100 Poin

Kesempatan Retake:

Maksimal 3 Kali

Jeda Waktu Remidi:

15 Menit

1. Kuis dan ujian bab dirancang untuk mengukur pemahaman kosakata (Kotoba), tata bahasa (Bunpou), kanji, dan menyimak (Choukai). 2. Nilai batas kelulusan standar adalah 75 dari 100 poin. 3. Siswa memiliki kesempatan remidi/retake maksimal 3 kali dengan waktu jeda evaluasi 15 menit untuk mempelajari kembali materi bab. 4. Dilarang melakukan kecurangan atau membuka tab kamus eksternal selama evaluasi berlangsung.

Ada Pertanyaan Mengenai Kebijakan Layanan Kami?

Tim penasihat akademik LPK dan konsultan perjalanan Deridana siap membantu klarifikasi kebutuhan Anda.