Kebijakan Layanan, Syarat & Ketentuan Terpadu
Halaman ini memuat seluruh regulasi operasional, klausul pembatalan paket perjalanan wisata Jepang, pakta integritas pelatihan kerja (LPK), lisensi materi pembelajaran digital, serta kebijakan verifikasi transaksi resmi.
Ketentuan Pembayaran & Verifikasi Faktur
Mekanisme transfer, batas jatuh tempo termin, dan verifikasi faktur
Bank Mandiri - 1430030644171
a.n LPK DERIDANA
48 Jam (2 Hari)
Sebelum kuota reservasi dilepas
H-14 Sebelum Berangkat
Wajib tuntas untuk validasi manifes
Syarat & Ketentuan Reservasi Tour Jepang
Ketentuan DP, pembatalan bertingkat, penolakan visa, dan kondisi kahar
Ketentuan Pembatalan Bertingkat (*Cancellation Tier*):
• Pembatalan > 30 Hari: Pembatalan lebih dari 30 hari sebelum keberangkatan: Pengembalian dana 80% dari DP atau opsi reschedule bebas biaya 1x dalam 1 tahun.
• Pembatalan 15–30 Hari: Pembatalan 15–30 hari sebelum keberangkatan: Pengembalian dana 50% dari DP, atau saldo dialihkan untuk paket tour periode berikutnya.
• Pembatalan < 14 Hari: Pembatalan kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan: DP hangus untuk kompensasi biaya penguncian armada privat (Alphard/HiAce), deposit hotel di Jepang, dan tiket shinkansen yang telah di-issued.
Apabila permohonan visa Jepang peserta ditolak oleh Kedutaan Besar Jepang (dengan bukti penolakan resmi): Biaya paket tour akan dikembalikan 85% setelah dipotong biaya administrasi dan deposit visa non-refundable.
Apabila terjadi force majeure (bencana alam, gempa bumi besar, penutupan bandara internasional, kebijakan karantina negara), jadwal tur akan dialihkan (reschedule) ke tanggal aman berikutnya tanpa penalti pemotongan dana.
Pakta Integritas & Ketentuan Diklat LPK Deridana
Standar kedisiplinan, target sertifikasi, dan alur kerja ke Jepang
90% Kehadiran Fisik/Daring
JLPT N4 atau JFT-Basic A2
Wajib Tahap 1 & 2
Pakta Integritas Kedisiplinan Siswa:
1. Siswa wajib menjaga kedisiplinan, ketepatan waktu, dan integritas moral selama masa diklat. 2. Tingkat kehadiran minimal 90% menjadi syarat mutlak untuk direkomendasikan dalam sesi wawancara kerja (Mensetsu) dengan perusahaan Jepang. 3. Siswa menandatangani pakta integritas larangan melarikan diri (shissou) selama masa kontrak kerja di Jepang.
Kebijakan & Lisensi Materi E-Course Deridana
Lisensi personal materi, akses seumur hidup, dan sertifikat kelulusan
Peraturan Ujian & Evaluasi Pembelajaran LMS
Passing grade evaluasi, remidi retake, dan pengacakan soal
75 dari 100 Poin
Maksimal 3 Kali
15 Menit
Ada Pertanyaan Mengenai Kebijakan Layanan Kami?
Tim penasihat akademik LPK dan konsultan perjalanan Deridana siap membantu klarifikasi kebutuhan Anda.